Kasus Pengrusakan Barang Milik Perusahaan di Kawasi, Polisi Pastikan Lebih dari 1 Tersangka

redaksiindonesiatimur_redaksi | August 22, 2024 | 0 | Hukum

Pengrusakan barang milik perusahan di kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada 5 Juni 2024 berbuntut panjang. Ini setelah pihak aparat kepolisian resort Polres Halmahera Selatan mengusut kasus tersebut.

Kasus tersebut menyeret sejumlah nama, ini terbukti Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan melakukan Permintaan Keterangan terhadap sejumlah saksi.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi membenarkan perihal permintaan ketetangan terhadap sejumlah saksi pengrusakan barang milik perusahan tersebut.

“Iya benar, tim penyidik saat ini telah berada di Laiwui dan Kawasi. mereka tengah  mengambil keterangan para saksi serta mengumpulkan barang bukti,”kata Ray, Kamis (22/8).

Ray menyebut, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga pihaknya kami masih menunggu tim penyidik balik dari Laiwui untuk digelar perkara peningkatan Status.

“Proses gelar perkara belum dilakukan,karena masih menunggu hasil dari tim penyidik, jika sudah akan dilakukan untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,”Ujar Ray.

Berdasarkan alat bukti rekaman video lanjut Ray, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka pada kasus tersebut meski baru dilakukan penyelidikan.

“Dari alat bukti maupun keterangan para saksi di TKP, serta video yang diamankan, penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka,”Beber Ray.

Ray juga tidak menampik kasus pengrusakan tersebut lebih dari satu tersangka.

“Jadi berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik kemungkinan tersangka lebih dari satu,”Ungkap Ray.

Lebih jauh kata Ray, barang bukti yang diamankan oleh penyidik sudah cukup untuk menetapkan meningkatkan status dan menetapkan tersangka. Namun demikian, untuk menguatkan penetapan tersebut, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di TKP pada saat Kejadian.

Terkait kasus itu Tambah Ray, para pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP junto 170 KUHP yakni tindakan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.

Sementara terkait penahanan para calon tersangka nanti, akan dilihat berdasarkan hasil kajian penyidik apakah pelaku kooperatif atau tidak.

“Jika mereka kooperatif, tidak akan kita tahan. Tetapi untuk pemberkasan akan dipercepatan tahap I dan tahap II. Soal penahanan itu nanti kita lihat usai dilakukan gelar perkara,” tukas Ray.

Diketahui, kasus pengrusakan yang terjadi pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu itu diduga kuat telah menyeret ALA alias Arif beserta sejumlah saksi terlapor yang terekam dalam video melakukan aksi protes hingga pengrusakan barang milik perusahaan.

Untuk saksi pelapor, polisi telah meminta keterangan dari security perusahaan.(*)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories