Ditreskrimsus Polda Malut Siap Tuntaskan Kasus Korupsi, Target Tahap II Sebelum Januari 2026
redaksiindonesiatimur_redaksi | December 8, 2025 | 0 | Hukum
TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh dugaan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kerugian keuangan negara atau daerah.
Komitmen ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mewakili Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, pada Senin (8/12). Edy menuturkan, dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, pihaknya berkomitmen penuh untuk melaksanakan pemberantasan korupsi.
“Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor, masyarakat, maupun temuan yang terindikasi merugikan daerah dan negara,” tegas Kombes Edy.
Saat ini, Ditreskrimsus tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu, dugaan korupsi pembangunan pasar Tuwokona di Halmahera Selatan, proyek pembangunan fasilitas SMK Negeri 1 Taliabu, serta proyek peningkatan jalan Beton Nggele-Lede, juga di Taliabu.
Selain itu, Ditreskrimsus juga fokus pada kasus pelebaran jalan hotmix jalur II ruas Labuha-Panamboang di Halmahera Selatan, dan pekerjaan peningkatan jalan tanah ke aspal II segmen ruas Tacim-Tabobol di Kabupaten Halmahera Barat.
“Dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani, sebagian sudah dilengkapi berkas untuk persiapan Tahap II dan sebagian lainnya masih dalam penyidikan,” jelas Edy.
Ia menambahkan bahwa Ditreskrimsus berupaya keras agar beberapa kasus dapat dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II) sebelum Januari 2026, menunjukkan keseriusan dalam memberikan kepastian hukum.




