Komitmen Kapolda Malut: Semua Kasus Korupsi Ditangani Serius dan Transparan
redaksiindonesiatimur_redaksi | December 9, 2025 | 0 | Hukum
SOFIFI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, memastikan bahwa semua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, akan ditangani secara serius dan profesional tanpa ada kepentingan apa pun.
Komitmen ini disampaikan Waris dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025, Selasa (9/12).
Kapolda mengakui bahwa penanganan perkara korupsi memerlukan waktu dan upaya yang tidak mudah.
“Kasus korupsi, penanganannya tidak cepat. Karena banyak instrumen yang mestinya dipersiapkan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta publik untuk terus mengingatkan apabila penanganan sebuah kasus tidak menunjukkan progres sama sekali.
Dalam momentum HAKORDIA ini, Jenderal bintang dua tersebut menegaskan bahwa Polda Maluku Utara juga gencar melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk melalui sosialisasi hingga tingkat desa.
“Kami selalu komitmen melakukan pencegahan terhadap semua tindak pidana korupsi, melalui sosialisasi, pendampingan terutama dana desa di kabupaten dan kota,” tegasnya.
Pendampingan ini bertujuan agar para perangkat desa dan pihak terkait tidak lagi melakukan tindakan korupsi yang dapat merugikan negara.
Mengenai mekanisme penindakan, Kapolda menjelaskan bahwa jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan jabatan dan keuangan, Dirreskrimsus akan menindaklanjuti serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Koordinasi awal tim penyidik tentu dengan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sebelum akhirnya lanjut berkoordinasi dengan pihak yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara, dalam hal ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ucapnya.
Lebih lanjut, Waris juga menyoroti regulasi yang memberikan kesempatan pengembalian keuangan negara.
“Berdasarkan Undang-undang (UU) saat ini, jika ada temuan penyalahgunaan keuangan negara dalam sebuah instansi, maka masih diberikan waktu selama 60 hari untuk dilakukan pengembalian,” sebut Kapolda.
Namun, ia menandaskan bahwa jika batas waktu yang diberikan tidak diindahkan, maka temuan tersebut akan tetap diproses hukum.




