3 Koruptor Hibah Panwaslu Halut Jalani Hukuman Sesuai Tuntutan JPU

redaksiindonesiatimur_redaksi | August 8, 2022 | 0 | Hukum

HARIANHALMAHERA.COM– Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemilu Halut 2015-2016 pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing, Muksin Boga, Silvano Hangewa dan Gustia Marudin, terpaksa menjalani hukuman penjara sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara menerima banding jaksa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Sebagaimana Salinan putusan PT Malut yang diterima jaksa Kejari Halut dan disampaikan oleh Kepala Kejari Halut bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Dimana, hakim PT Malut telah menjatuhkan pidana pada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Selain itu, terdakwa Silvano juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar maka diganti kurungan badan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,” kata Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro dalam press release yang diterima kamis (4/8).

Selanjutnya putusan untuk terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan bendahara pengeluaran pada Panwaslu Halut lanjut Kajari Halut, telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp.50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Gustiar juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.339.836.596 atau diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Sementara terdakwa Muksin Boga selaku mantan Ketua Panwaslu Halut menurut Kajari Halut, telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

“Terdakwa Muksin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ungkapnya.

Sebelumnya pada sidang putusan di PN Tipikor Ternate, ketiga terdakwa divonis penjara oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut. Terdakwa Silvano Diaz Hangewa, misalnya hanya di hukum dipidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan bendahara pengeluaran dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp.50 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan kepada terdakwa Gustiar membayar uang pengganti Rp 399 juta. Sedangkan terdakwa Muksin Boga dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan maupun  pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp.90 juta.

Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup uang, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan PN Tipikor tersebut ternyata dirasa tidak puasa oleh JPU sehingga mengajukan banding ke PT Malut, yang pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman ketiga terdakwa sebagaiman tuntutan jaksa.

Sumber: Harian Halmahera

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories