Polsek Ibu Gelar Sosialisasi Tertib Lalulintas dan Stop Bullying di Sekolah-Sekolah
redaksiindonesiatimur_redaksi | August 29, 2025 | 0 | Berita , Daerah , Pendidikan

HALBAR- Polsek Ibu, Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan sosialisasi tertib lalulintas dan stop bullying. Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMA Negeri 8 Halbar di desa Baru, Kecamatan Ibu Selatan, pada Jumat (29/8/2025).
Bripka Asgar Lamo selaku Kanit Lantas Polsek Ibu menyampaikan materi terkait lalulintas.
Dia menjelaskan bahwa ada 3 pasal yang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 yang terjerat Pidana yakni Pasal 310 Ayat 1 sampai padal 4, Pasal 311 Ayat 1 sampai dengan pasal 4 dan Pasal 312. “Jadi siswa sekalian kami dari unit Lantas Polsek Ibu menghimbau dan mengharapkan agar para siswa tertib dalam berlalulintas,” jelasnya.
Karena lanjut Bripka Asgar bahwa ketika terjadinya kecelakaan maka yang dirugikan yaitu diri sendiri, orang tua maupun orang lain. “Dan cita-cita siswa sekalian akan sirna ketika melakukan kenakalan di jalan raya,” ucapnya.
Dikatakannya, banyak masyarakat berpikir bahwa penindakan Polisi bidang lalulintas di jalan raya adalah untuk membebani masyarakat, namun saya akan memberikan pemahaman bahwa sebenarnya polisi melakukan teguran dan penindakan langsung terhadap masyarakat maupun siswa sekalian tujuannya baik. “Karena untuk mencegah terjadinya tindak pidana di jalan raya yang nantinya akan ganti rugi yang lebih besar daripada membayar denda tilang bahkan pertanggungjawaban perbuatannya di dalam penjara,” tukasnya.
Tujuan pemerintah membuat UU adalah untuk melindungi masyarakat bukan membebani masyarakat jadi jangan mendengar berita Hoax dari luar sana. “Kami mengajak kepada guru maupun siswa kita mulai dari SMAN 8 Halbar agar mengkampanyekan Pelopor keselamatan berlalu lintas di Halmahera Barat khususnya wilayah hukum Polsek ibu,” katanya.
Sementara itu Kanit Binmas Polsek Ibu Bripka Slamet Riyadi menyampaikan bahwa Polsek Ibu menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan sekolah serta sikap saling menghormati antar sesama siswa. “Supaya mematuhi aturan sekolah, menghormati para guru, dan menjadi siswa yang disiplin sehingga bisa sukses di masa depan. Jangan membuli, mengejek, atau merundung teman,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku bullying serta mengimbau para siswa untuk langsung pulang ke rumah setelah jam sekolah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bullying di wilayah hukum Polsek Ibu Polres Halmahera Barat,” tandasnya. (red)




