redaksiindonesiatimur_redaksi | November 22, 2025 | 0 | Daerah

Front Marhaenis dan LIRA Tuntut Pemda Tegas Terapkan Perbup Pemindahan Pemukiman Baru Desa Kawasi

LABUHA – Dinamika pemindahan masyarakat Desa Kawasi ke permukiman baru kian mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Front Marhaenis Halmahera Selatan (Halsel) dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halsel kompak menyuarakan agar seluruh regulasi yang ada, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 72 Tahun 2023, segera diimplementasikan secara utuh demi mengakhiri kegaduhan.

Perbup 72/2023 sendiri telah ditetapkan oleh Pemkab Halsel sebagai pedoman utama yang mengatur mekanisme teknis, pembentukan tim terpadu, hingga skema pendanaan pemindahan. Regulasi ini secara tegas mengatur lima tujuan utama pemindahan, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penataan permukiman yang lebih layak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, Perbup juga menetapkan objek pemindahan yang mencakup 15 item fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti masjid, gereja, sekolah, hingga kantor desa.

Harmain Rusli, Korlap Front Marhaenis, menegaskan bahwa landasan hukum pemindahan sudah lengkap, terdiri dari Perda, Perbup, dan Petunjuk Teknis, yang memberikan Pemda kewenangan penuh.

“Semua landasan hukum sudah ada. Seharusnya Pemda bisa mengambil langkah tegas sesuai tiga aturan tersebut agar pemindahan tidak terus menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya di depan Kantor Bupati Halsel, Sabtu (15/11).

Ditegaskan olehnya bahwa dalam Perbup, Pemerintah Daerah memegang kewenangan penuh mengenai pemindahan penduduk, sementara kontribusi pihak ketiga, yakni Harita, hanya mencakup dukungan pendanaan relokasi dan program pembinaan masyarakat. Pendanaan ini merupakan komitmen perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Di tengah proses implementasi kebijakan, LIRA Halmahera Selatan menyampaikan kekhawatiran terkait munculnya isu-isu yang berpotensi memicu keresahan, terutama dugaan penghasutan dan propaganda yang diarahkan kepada warga Kawasi oleh pihak-pihak eksternal, termasuk organisasi non-pemerintah (NGO).

LIRA mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan terhadap oknum atau kelompok yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi pengganggu relokasi. Ketua DPC GMNI Halsel, Sumitro H. Komdan, dan M. Taherun Mubin (Elon) memperingatkan bahwa ketegangan yang ada berpotensi berkembang menjadi konflik sosial horizontal jika tidak segera diantisipasi aparat penegak hukum.

Di sisi lain, warga yang telah menerima manfaat relokasi menyuarakan harapan agar seluruh masyarakat segera pindah ke pemukiman baru yang fasilitasnya jauh lebih baik. Eles, seorang warga Kawasi yang baru saja menerima sertifikat rumah, berharap kepastian hukum yang kini ia pegang akan menjadi ajakan.

“Saya harap dengan adanya sertifikat rumah ini, saudara-saudara saya juga bisa ikut pindah ke permukiman baru supaya tong bisa sama-sama di sini,” katanya.

Pemerintah daerah berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pemindahan sesuai ketentuan Perbup No. 72/2023, dengan tujuan utama penataan permukiman yang lebih layak dan peningkatan kesejahteraan, sekaligus memastikan masyarakat menerima manfaat langsung dari pembangunan kawasan permukiman baru.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories