Temukan Fakta Baru, PW SEMMI Sebut Proses Transaksi Lahan di Soligi Sudah Sesuai Prosedur
redaksiindonesiatimur_redaksi | March 11, 2026 | 0 | Daerah
OBI – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara menyampaikan tanggapan terkait polemik penggusuran lahan warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, setelah melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H Rivai, menjelaskan bahwa fakta baru yang ditemukan menunjukkan proses pembayaran atas lahan tersebut diduga telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum kegiatan penggusuran berlangsung. Menurutnya, pemilik lahan telah menandatangani dokumen terkait transaksi lahan yang bersangkutan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, diketahui bahwa telah terjadi proses pembayaran dan terdapat dokumen yang ditandatangani oleh pihak pemilik lahan terkait transaksi tersebut. Karena itu, kami merasa perlu meluruskan pemberitaan awal agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujar Sarjan.
PW SEMMI Maluku Utara juga memperoleh keterangan bahwa dalam proses penggusuran, pihak perusahaan menerima penjelasan bahwa lahan yang dimaksud merupakan milik Arifin Saroa, dan proses transaksi telah diselesaikan oleh PT. Harita. Sarjan menegaskan bahwa informasi yang berkembang di publik mengenai belum adanya pembayaran dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan data yang diterima.
“Jadi informasi yang berkembang di publik bahwa belum ada pembayaran dari pihak perusahaan, berdasarkan data yang kami terima, tidak benar. Proses transaksi telah dilakukan dan disertai dokumen yang ditandatangani,” jelasnya.
Selain itu, organisasi ini menyoroti adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang berada di balik layar dan diduga memperkeruh situasi sehingga persoalan ini berkembang menjadi polemik publik. “Kami melihat ada indikasi bahwa situasi ini dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu yang justru memperkeruh persoalan. Karena itu perlu ada penjelasan yang jernih agar publik tidak menerima informasi yang menyesatkan,” katanya.
Untuk memperjelas permasalahan, Sarjan meminta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta Alimusu La Damili agar memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat terkait proses transaksi lahan tersebut.
“Proses penjelasan oleh pimpinan di wilayah terkait semata-mata untuk memperjelas dan mempersempit ruang-ruang keruh yang terus berkembang di masyarakat sehingga semua pihak dapat memahami bagaimana sebenarnya proses itu terjadi,” tambahnya.
PW SEMMI Maluku Utara juga berharap Kepala Desa Kawasi dapat menginisiasi pertemuan terbuka antara pihak keluarga yang menyatakan memiliki klaim atas tanah seluas 6,4 hektar dengan pihak perusahaan, untuk menjelaskan secara transparan kronologi dan proses transaksi yang telah berlangsung.
Lebih lanjut, organisasi ini memberikan apresiasi terhadap sikap PT Harita Group yang dinilai telah menempuh mekanisme resmi dalam proses pembebasan lahan sebelum melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Menurut Sarjan, kepastian administrasi dan proses pembayaran merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
PW SEMMI Maluku Utara menyatakan bahwa tanggapan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap proporsional, objektif, dan tidak merugikan pihak mana pun tanpa dasar yang jelas.




