Kejari Pulau Morotai Tahan Ayah Tersangka Pemerkosaan Dua Anak Kandung
redaksiindonesiatimur_redaksi | May 12, 2026 | 0 | Hukum
MOROTAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai resmi menahan seorang pria berinisial HK, tersangka kasus pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit PPA Polres Pulau Morotai menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari, Selasa (12/5).
Tersangka HK diduga kuat melakukan aksi asusila terhadap kedua putri kandungnya yang masing-masing baru berusia 11 dan 13 tahun. Perbuatan keji tersebut dilakukan di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Morotai Selatan.
Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira, membenarkan proses penyerahan tersebut dan menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Menurut penilaian kami, seluruh unsur formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Aldi saat dikonfirmasi.
Mengingat Kejari Pulau Morotai belum memiliki fasilitas rumah tahanan sendiri, tersangka HK saat ini dititipkan kembali ke Rutan Polres Morotai. Pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari masa penahanan untuk menyusun dakwaan sebelum kasus ini resmi disidangkan.
“Tersangka kami titipkan dulu di sana. Kami memiliki waktu 20 hari untuk masa penahanan, setelah itu perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tobelo,” jelas Aldi.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka HK dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jo ayat (9) KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.




