Dana CSR PT Harita Group Di Pulau Obi Dianggap Belum Tepat Sasaran

redaksiindonesiatimur_redaksi | October 18, 2019 | 0 | Daerah , Nasional , Pemerintahan

Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (CSR), PT. Harita Group kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran.

Hal ini membuat Ketua Forum Akademisi Kepulauan Obi Maluku Utara Alwi La Masinu M.T angkat bicara sebab hal ini membuat masyarakat sekitar perusahaan dirugikan.

Alwi La Masinu menjelaskan, penyaluran dana CSR selama beberapa tahun terakhir yang diberikan oleh PT. Harita Group kepada masyarakat Kepulauan Obi tidak tepat sasaran.

“Misalnya masyarakat yang berada di Ring I dan Ring II. Akan tetapi pihak PT. Harita Grup lebih memfokuskan kerjanya untuk membangun Desa Kawasi,” kata Alwi La Masinu M.T yang juga ketua Program Studi Pendidikan Geografi STKIP Kie Raha Ternate.

Alwi lantas mempertanyakan langkah PT. Harita Group yang hanya fokus pada pembangunan infrastruktur di Desa Kawasi dan tidak merata di desa lainnya yang ada di Kecamatan Obi.

“Lalu apa bukti di lapangan. Sementara jembatan saat ini hanya beralaskan tanah (soil) dan batuan di lokasi PT. Gane Permai Sentosa (GPS) yang berdekatan dengan Desa Kawasi. Harusnya jembatan ini sudah permanen untuk dibangun karena jembatan tersebut sangat strategis karena menghubungkan beberapa kecamatan Obi yang ada di Pulau Obi,” ungkapnya.

PT. Harita Group juga dianggap tidak peduli dengan jembatan darat yang mengubungkan antara sungai Akelamo dan Desa Soligi Kecamatan Obi Selatan.

Padahal jembatan ini sangat diharapkan masyarakat untuk dibangun mengingat daerah ini dibatasi oleh Aliran Sungai (DAS) dengan jarak berkisar 15 meter.

“Sampai saat ini masyarakat yang ada di kepulauan Obi masih mempertanyakan hasil kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) antara PT. Harita Group dengan Puskesmas Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan yang dilakukan pada tahun 2018,” kata Alwi.

Padahal, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selanjutnya Pasal 108 ayat 1 UU Minerba menyebutkan dalam beberapa point bahwa, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

“Masyarakat Desa Soligi Kecamatan Obi Selatan saat ini masih mempertanyakan terkait dengan keberadaan penyaluran dana CSR di tahun 2016 yang lalu dan untuk tahun 2017 terakhir dana yang diberikan juga sama, tidak tau kemana sehingga dapat dinyatakan fiktif,” tambahnya.

Untuk itu Ketua Forum Akademisi Kepulauan Obi Maluku Utara meminta kepada direksi perusahaan PT. Harita Group di Jakarta untuk mengevaluasi kinerja site CSR di Desa Kawasi saat ini karena dianggap tidak ada transparansi kepada warga di obi selatan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories