UMP Maluku Utara Naik 8,51 Persen

redaksiindonesiatimur_redaksi | December 9, 2019 | 0 | Berita , Daerah , Nasional , Pemerintahan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut tahun 2020 sebesar Rp 2.721.530 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 2.508.591. 

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut, pada 1 November 2019 dengan Nomor 494/KPTS/MU/2019. Keputusan ini mulai dilaksanakan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Malut, Ridwan Goal Putra Hasan, di Ternate, Selasa (19/11/2019), mengatakan pemberlakuan itu untuk masa kerja di bawah satu tahun. 

“Jika ada yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka UMPnya harus sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan saat dia masuk,” katanya. 

Ridwan katakan, Dewan Pengupahan Provinsi Malut sudah menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut 2020 pada Jumat, 18 Oktober 2019.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Hal ini terdapat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Sehingga, kata Ridwan, berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019, 2 Oktober 2019, ditetapkan bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen. Maka dari itu, UMP atau UMK 2020 dengan data inflasi nasional serta pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

“Kemudian setelah itu Dewan Pengupahan Provinsi Malut melaksanakan rapat pembahasan yang menghasilkan keputusan bahwa, seluruh unsur anggota dalam Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, pengusaha, akademisi dan pemerintah daerah merekomendasikan besaran nilai UMP Malut 2020 adalah sebesar Rp 2.721.530,” papar Ridwan.

Terpisah, Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial, Perselisihan dan Pengupahan Disnakertrans Provinsi Malut, Fahriadi Yusuf, menjelaskan nilai UMP didapat dari formula penghitungan upah minimum yang telah diatur didalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. 

Menurut dia, dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Malut tahun 2020 ini, maka besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Malut tahun 2020 harus lebih besar dari UMP Malut tahun 2020. “Kami berharap seluruh perusahaan bisa mematuhi keputusan tersebut,” harapnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories