Jatam dan Kiara: Pemerintah, Jangan Izinkan Perusahaan Buang Tailing ke Laut

redaksiindonesiatimur_redaksi | April 8, 2020 | 1 | Pertambangan

Awal Maret lalu, Purbaya Yudhi Sadewa, Plt Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maritim), mengundang sejumlah lembaga pemerintahan pusat dan daerah rapat koordinasi terkait perizinan penempatan tailing bawah laut (deep sea tailing placement/DPST). Rapat ini menindaklanjuti pengajuan beberapa perusahaan hidrometalurgi di Halmahera Selatan, Maluku Utara dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Diundang juga direktur utama PT. Trimegah Bangun Persada (TBP), PT. QMB New Energy Material dan PT. Huayue Nickel Cobalt (HNC), selaku pemohon izin.

Aksi pemerintah mengakomodir keinginan pebisnis menuai sorotan dan protes dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Mereka menilai, pembuangan limbah nikel ke laut dalam untuk proyek hidrometalurgi ini, bakal menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat dan ekosistem pesisir dan pulau kecil yang selama ini sudah porak poranda oleh industri ekstraktif.

Setidaknya, ada empat perusahaan sudah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kemenko Maritim. Mereka adalah TBP di Pulau Obi (Maluku Tenggara) dan QMB, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan HNC di Morowali (Sulawesi Tengah).

TBP, sudah punya izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara dengan SK502 tertanggal 2 Juli 2019. SCM juga sudah mendapatkan legitimasi untuk pembuangan tailing bawah laut ini melalui surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP No B.225 tertanggal 1 Maret 2019 tentang arahan pemanfaatan ruang laut.  Izin lokasi perairan juga telah diterbitkan oleh Gubernur Maluku Utara untuk TBP di Perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Saat dijumpai terpisah, Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi Tengah, kepada Mongabay, menyebut pemerintah provinsi tak punya kewenangan memberikan izin pembuangan limbah bawah laut. Dia bilang kewenangan itu berada di kementerian.

“Kewenangan ada di KKP. Untuk permohonan-permohonan itu kami sudah teruskan ke kementerian,” katanya.

Aryo Hanggono, Plt Dirjen PRL KKP, mengatakan, kegiatan DSTP oleh SCM di Perairan Morowali, dalam pembangunan smelter, merupakan salah satu proyek strategis nasional. Meskipun kegiatan belum dimuat dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau lecil (Perda No 10/2017 tentang RZWP3K Sulawesi Tengah), katanya, berdasarkan Pasal 122 PP No 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), izin pemanfaatan ruang dapat diberikan Gubernur Sulawesi Tengah, dengan rekomendasi pemanfaatan ruang laut dari Menteri KKP.

Aryo bilang, izin berlaku sebagai dokumen kesesuaian tata ruang sebagaimana dipersyaratkan untuk izin lingkungan.

“Seluruh kegiatan di perairan harus sesuai Perda RZWP3K. Izin lokasi perairan diberikan oleh gubernur sesuai Perda RZWP3K. Kalau gubernur mengeluarkan izin di luar kewenangan, misal di luar 12 mil laut, KKP akan meminta gubernur mencabut izin yang di luar kewenangannya.”

Mengenai dampak lingkungan, Aryo mengatakan, pencemaran merupakan ranah izin lingkungan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mongabay, mencoba meminta keterangan kepada Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto, sejak minggu lalu. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari KLHK.

Parid Ridwanuddin, Pengkampanye Kiara menilai, dasar hukum penerbitan rekomendasi Ditjen PRL KKP tidak memiliki landasan kuat karena hanya berdasarkan PP No.32/2019.

“Padahal, ada UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam aturan lebih tinggi, yaitu UU No 27/2007 khusus dan putusan mahkamah konstitusi No 3 tahun 2010,” katanya.

Selain itu, katanya, yang penting sebagai pertimbangan adalah kawasan laut dan pesisir lebih rentan dibandingkan daratan terutama dalam kenaikan permukaan air laut.

“Kawasan pesisir punya kerentanan tinggi, tambah rentan dengan rencana ini,” katanya.

Perusahaan tambang seperti tambang nikel dan pabrik smelternya. Di lapangan tempat perusahaan menggali mineral (ore nikel) banyak munculkan masalah dari hutan terbabat sampai wilayah hidup warga tersingkir, dan laut tercemar ore, kala mineral mentah mau proses dan limbahnya dibuang pula ke laut, masalah bumi dan mahluknya bertambah. Sakit di darat, sakit pula di laut.

Sumber: Mongabay

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories