Kemenag Halsel Tetapkan Zakat Fitrah Rp 35 Ribu

redaksiindonesiatimur_redaksi | May 28, 2020 | 0 | Daerah , kegiatan daerah

Penetapan zakat fitrah tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi ditetapkan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan yakni Rp 35 ribu. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan (SK) nomor P.710/Kk 27/BA.01/04/2020 terkait penetapan zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.

Kepada wartawan, Kepala penyelenggara zakat dan wakaf kantor Kementerian Agama kab Halmahera Selatan Atib Ajid, S.Ag mengatakan, keputusan besaran zakat sudah disepakati bersama.

“Sesuai hasil rapat bersama tertanggal 15 April 2020 dengan pemerintah Halsel, ketua MUI, ketua NU pimpinan Muhammadiyah, kepala dinas koperasi dan UKM perindustrian dan perdagangan, kepala KUA se-Halsel, imam masjid se-kota Labuha, tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun ini Rp 35 ribu dengan beras Rp 14 ribu dengan ketentuan 2,5 kg, sementara untuk pendistribusian, tidak bersifat konsumtif akan tetapi harus bersifat produktif pemberdayaan mustahiq,”jelasnya.

Sumber: Posko Malut

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories