Potensi Pertambangan Nikel Laterite di Provinsi Maluku Utara
redaksiindonesiatimur_redaksi | November 21, 2020 | 0 | Pertambangan
Beberapa perusahaan industri pertambangan di Maluku Utara khususnya yang bergerak dalam bidang komoditas nikel laterite sedang melakukan eksplorasi besar-besaran untuk mendapatkan atau menghitung sumber daya logam nikel laterit di Maluku Utara antara lain PT. Harita Group, PT. IWIP, dan PT. Antam.
Industri Pertambangan khususnya yang mengelola bahan galian logam Nikel Laterit adalah PT. ANTAM sejak tahun 1974 dengan total cadangan lebih dari 40 juta ton bijih nikel yang terdiri dari kadar rendah dan biji nikel kadar tinggi berlokasi di tanjung Uboelie Pulau Gebe tersebar di atas areal seluas 1.225 ha yang dibagi kedalam 16 blok dan beberapa puluhan sub-blok, kegiatanya telah berakhir pada tahun 2005. Pulau-pulau di wilayah provinsi Maluku Utara terutama Pulau Halmahera dan sekitarnya merupakan bagian dari “The Circum Pacific Orogenic Belt”. Batuan-batuan dasar dari orogenesis yang ada di kawasan ini terdiri dari lapisan mesoik atas sampai lapisan tersier bawah.
Proses pelapukan dan retakan lapisan batuan dasar di sepanjang garis tektonik, sehingga terjadi intrusi nikel. Saat ini tidak satu negara pun mempunyai cadangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan industrinya. Dengan demikian dari tahun ke tahun banyak pihak yang mencari (eksplorasi) sumber endapan yang mengandung bijih yang sifatnya ekonomis untuk mengimbangi kebutuhan industrinya.
Salah satu endapan bijih yang mempunyai target eksplorasi adalah endapan nikel laterit. Secara ekonomi, endapan nikel laterit mempunyai daya tarik yang tinggi. Endapan nikel laterit diperkirakan akan menjadi sumber utama dari produk nikel di masa mendatang. Keunggulan atau daya tarik endapan nikel laterit karena mengandung Ni (nikel), Fe (besi) dan Co (kobal) dalam jumlah yang ekonomis untuk diekstraksi.
Sekitar ratusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi di Maluku Utara khusus logam nikel sudah disahkan oleh Pemerintah Provinsi terkait, sehingga Maluku Utara menjadi sorotan Industri Pertambangan dalam Komoditas logam Ni (nikel) oleh Dunia. Sehingga beberapa investor asing melirik potensi cadangan nikel laterit di Maluku Utara untuk dilakukan usaha pertambangan seperti PT. Harita Group dan PT. IWIP yang dimiliki perusahaan China.
Selain melakukan penambangan beberapa perusahaan tersebut juga melakukan pemurnian logam nikel (Smelter) sesuai dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Pasal 102-104 tentang pengolahan dan pemurnian komoditas tambang. Tujuan dari pengolahan dan pemurnian sendiri untuk meningkatkan nilai tambah mineral, harga jual terhadap pasaran tinggi. Output dari smelter itu sendiri seperti Nikel Mate, Pig Iron, dan Karbonil Nikel.
Manfaat dari pertambangan nikel laterit sendiri adalah meningkatkan APBD daerah, lapangan kerja, dan penyetaraan pembangunan lokasi lingkar tambang. Komoditas nikel juga dapat dimanfaatkan seperti baterai isi ulang, baja tahan karat, magnet alnico, koin, senar gitar listrik, kapsul mikrofon, pelapisan pipa, dan paduan khusus seperti permalloy, elinvar, dan invar.
Selain potensi cadangan Nikel Laterit, potensi yang perlu diperhatikan adalah masalah lingkungan tekstur tanah setelah penambangan, Tekstur tanah berpengaruh langsung terhadap unsur hara, drainase, kepekaan terhadap erosi, pengelolaan tanah dan pertumbuhan tanaman terutama dalam hal mengatur kandungan udara dalam rongga tanah, persediaan dan kecepatan peresapan air.
“Sebuah Perusahaan Industri Pertambangan selalu dianggap merusak lingkungan mulai dari eksplorasi hingga eksploitasi. Padahal industri pertambangan hadir untuk menyetarakan pembangunan, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan memenuhi kebutuhan yang digunakan dalam industri khususnya bahan baku Ni (nikel).
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan memberikan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya” Kemudian peran Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat wajib mengontrol dan mengawasi hasil dari industri pertambangan.
itu sendiri mulai dari Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kesejahteraan masyarakat lingkar tambang, ketenagakerjaan, penjualan produk berupa nikel yang telah diolah dalam smelter, dan revitalisasi kembali atau pasca tambang sampai selesai tanpa meninggalkan zat kimia berbahaya pada bekas lahan tambang.
Sumber: Malut Post