Pemekaran Tiga Kelurahan di Kota Ternate Terkendala

redaksiindonesiatimur_redaksi | October 21, 2022 | 2 | Daerah

PENAMALUT.COM, TERNATE – Usulan pemekaran tiga kelurahan di Kota Ternate terhambat moratorium pemekaran wilayah dan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Wanty Juliawanty, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, bahwa syarat-syarat pemekaran wilayah salah satunya adalah syarat administrasi. Namun dalam dokumen usulan pemekaran wilayah yang diusulkan pihak kelurahan setelah dipelajari, luas wilayahnya tidak memenuhi syarat.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dan Dirjen Bina Administrasi Wilayah sejak September kemarin, namun terhalang moratorium pemekaran wilayah karena menghadapi Pemilu 2024.

“Misalnya ada pengusulan atau pemekaran kelurahan, pasti ujung-ujungnya pada kodefikasi wilayah itu membutuhkan waktu. Jika itu sudah terjadi Pemilu, jelas data-data akan berubah,” katanya saat ditemui wartawan, Kamis (20/10) kemarin.

Ketiga kelurahan yang diusul untuk pemekaran itu yakni Tabona lingkungan Jan, Kalumata, dan Kasturian lingkungan Tobenga. Syarat pemekaran sebuah kelurahan di mana kelurahan induk harus luasnya 7 km persegi, sementara kelurahan yang baru harus juga 7 km persegi.

”Sedangkan yang ada ini hanya 0,2 sekian, sebab rata-rata luas wilayah dalam Kota Ternate ini kecil,” tuturnya.

Pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Wali Kota, dan Wali Kota memerintahkan untuk dikaji kembali dan dikonsultasikan lagi ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

“Kami akan membantu dan mengkaji kembali agar ini diupayakan untuk pemekaran,” tukasnya.

Sumber: Pena Malut

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Comments

    Archives

    Categories