THR 2026 PNS dan Karyawan Swasta Diperkirakan Cair Awal Maret
redaksiindonesiatimur_redaksi | February 17, 2026 | 0 | Berita
Jakarta – Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta kembali menjadi perhatian menjelang Idulfitri 2026. Para pekerja, baik aparatur sipil negara maupun pegawai sektor swasta, menanti kepastian jadwal pencairan THR yang menjadi komponen penting dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Setiap tahun, pemerintah memastikan hak pekerja atas THR terpenuhi melalui regulasi resmi. Baik PNS maupun pekerja swasta memiliki hak yang sama untuk menerima THR, meski pengaturannya berbeda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Tunjangan hari raya merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya, menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan perlindungan kesejahteraan sesuai ketentuan hukum.
Untuk pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Aturan ini juga menegaskan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“Pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana ditegaskan dalam regulasi tersebut.
Pemerintah biasanya memperkuat ketentuan pembayaran THR melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan menjelang Lebaran setiap tahunnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR bagi ASN, TNI, maupun Polri. Penetapannya biasanya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan mendekati Idulfitri.
Namun, berdasarkan perkiraan Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20–21 Maret 2026, jadwal pencairan THR dapat diperkirakan sebagai berikut:
- Karyawan SwastaTHR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 13–14 Maret 2026. Pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- PNS/ASN/TNI/PolriUntuk aparatur negara, pencairan THR biasanya dilakukan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan asumsi Lebaran 21 Maret 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung antara 6–11 Maret 2026.
Perkiraan ini juga mengacu pada penetapan hari libur nasional dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 yang menetapkan Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Tunggu Pengumuman Resmi Pemerintah
Selain Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ketentuan pembayaran THR juga diperkuat melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan setiap tahun yang menegaskan kewajiban pembayaran penuh dan tepat waktu. Untuk ASN, pencairan THR diatur melalui peraturan pemerintah yang biasanya terbit mendekati Idulfitri.
THR bagi PNS dan karyawan swasta merupakan hak normatif pekerja yang dijamin regulasi pemerintah. Meski jadwal pencairan 2026 telah diperkirakan, tanggal resmi tetap menunggu pengumuman pemerintah melalui peraturan pemerintah serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan kepastian tersebut, pekerja diharapkan dapat merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi keluarga menjelang hari raya.




