Wagub Sarbin Sehe Serahkan SK Pengangkatan Ratusan PPPK, Tekankan Integritas dan Disiplin ASN
redaksiindonesiatimur_redaksi | December 1, 2025 | 0 | Daerah
SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penandatanganan kontrak kerja bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Acara ini berlangsung di Aula Nuku, Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (1/12). Pengangkatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Malut dalam memperkuat struktur birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Secara keseluruhan, total 648 pegawai menerima SK dalam kegiatan ini, yang terdiri dari 551 orang PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan 97 orang PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur kepada enam perwakilan PPPK, yaitu Elifas Unagara, Erli Sulitiani, Ayu Muhammad, Meily Kandati, Irwan Ali, dan Amas Buamona.
Dalam sambutannya, Wagub Sarbin Sehe menyampaikan selamat dan menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi bagi para PPPK yang baru diangkat.
“Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas, dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua,” tegas Sarbin.
Sarbin mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi pemilik birokrasi, mereka dituntut untuk menjadi sosok yang berintegritas, disiplin, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta memiliki jiwa kewirausahaan. Ia secara spesifik menyoroti pentingnya disiplin sebagai aspek kunci yang harus diterapkan, sebagai bentuk kecakapan dalam mengelola waktu dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Wakil Gubernur juga mengajak seluruh PPPK untuk menunjukkan etos kerja yang tinggi, berinovasi, dan bersinergi aktif dalam mendukung program pembangunan Maluku Utara. Ia mengakui bahwa pengangkatan ini merupakan hasil dari proses panjang yang penuh kesabaran dan pengorbanan para tenaga honorer.
“Tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK Penuh Waktu, maupun PPPK Paruh Waktu. Semuanya adalah ASN menurut Undang-Undang. Menjadi ASN adalah bentuk pengabdian dan tanggung jawab profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Sarbin, menutup sambutannya.




